Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan koperasi memang bisa mengelola tambang serta kelapa sawit, tapi sebaiknya bukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," kata Ferry di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Koperasi yang dipandangnya ideal mengelola tambang dan kelapa sawit adalah koperasi besar.
Pada prinsipnya, pengelola tambang bisa berupa koperasi, namun tidak mesti harus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Jadi koperasi," kata Ferry.
Dia menjelaskan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak hanya mengurusi Koperasi Desa Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi lain yang selama ini sudah bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan.
Ferry melanjutkan, rincian soal pengelolaan tambang oleh koperasi juga sudah diatur dalam undang-undang.
"Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," tuturnya.
Dia mencontohkan Kemenkop juga ada kerja sama PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun sawit lewat badan usaha koperasi.
"Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi," katanya.
Kata Menkop Ferry hari Minggu lalu...
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan koperasi kini tidak lagi hanya bergerak di sektor simpan pinjam.
Koperasi bisa merambah berbagai sektor strategis, mulai dari industri kelapa sawit, energi terbarukan, salah satunya membuat pabrik crude palm oil (CPO).
"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral. Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO," kata Ferry dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta Pusat pada Minggu (12/7/2026).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan meresmikan pabrik CPO milik koperasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus 2026.
Selain itu, pada bulan yang sama pemerintah juga berencana meresmikan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5 hingga 1 megawatt di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.
Tak hanya itu, Ferry mengatakan koperasi kini juga diperbolehkan mengelola sumur minyak rakyat atau idle well sebagai bagian dari perluasan peran koperasi di sektor energi.
Pada momen itu, dia juga melaporkan perkembangan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebelumnya: Hotman: Febrie Tak Tahu Ada Renovasi untuk Tempat Uang di Rumah Sentul
Selanjutnya: Modus Baru Curanmor di Parkiran Apartemen Tangerang, Pelat Motor Ditukar
Artikel Terkait
- Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
- Bos Laundry di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Karyawan, Akui Masih Ada Dokumen Tersimpan
- Ketua DPRD Lebak Bantah Perintahkan Penculikan Aktivis, Klaim Sudah Damai dengan Korban
- Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
- Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli
- Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran
- Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Presiden 2026, Polisi Siapkan Pengamanan Ketat
- INPEX Sebut Blok Masela Simbol Kemajuan Indonesia
