Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .
"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .
Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:
1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kekeringan 2 Pekan, Warga Katulampa Bogor Cuci Baju dan Bersihkan Ikan di Kali Baru
Selanjutnya: Prabowo: Lebih dari 108 Masalah Diselesaikan dalam 18 Bulan, Ini Prestasi
Artikel Terkait
- PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi Sampai Malam
- Gunung Sorikmarapi Sumut Berstatus Waspada, Warga Diminta Jaga Jarak
- Petani Tebu Berebut Salami Prabowo Saat Panen Raya di Malang
- Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN
- Dukungan Polisi di Pelalawan Boat Racing, Pesona Wisata Sungai Kampar
- Korban Tabrak Lari di Antapani Bandung, Kakek 81 Tahun Meninggal Dunia
- Berbeda dari Standar Piala Dunia 2026, UEFA Batasi VAR untuk Kasus Simulasi
