Pemprov Sumbar Siapkan Rehabilitasi Terpadu untuk Siswa MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom Rakitan

Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Mursalim dan dihadiri Satgaswil Densus 88 Antiteror, Dinas P3AP2KB Sumbar, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, Baznas, serta sejumlah instansi terkait.
Kepala Badan Kesbangpol Sumbar Mursalim mengatakan, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurut dia, proses hukum tetap berjalan, tetapi pemulihan kondisi anak tidak boleh diabaikan.
"Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan, maupun potensi tindakan balas dendam," kata Mursalim, Jumat (17/07/2026).
Kasus tersebut bermula ketika seorang siswa MAN 3 Padang berinisial R diduga membawa empat bom rakitan ke sekolah pada Selasa (14/07/2026).
Satu bom sempat diledakkan di depan ruang kelas XII IPS 7 saat jam istirahat. Ledakan hanya bersifat low explosive dan tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Tiga bom rakitan lainnya berhasil diamankan Tim Gegana Polda Sumatera Barat.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mengungkapkan R mengaku menyimpan dendam kepada teman yang diduga sering merundungnya. Polisi juga menemukan pelaku mempelajari cara merakit bom melalui internet. Namun, motif kasus tersebut masih dalam pendalaman.
Dalam rapat koordinasi itu, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar menyampaikan hasil pendalaman sementara bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh seorang anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme.
Berdasarkan hasil identifikasi, peristiwa itu diduga dipengaruhi akumulasi tekanan psikologis akibat dugaan perundungan, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Kombes Pol Jim Berlian mengatakan penanganan kasus tersebut perlu melibatkan berbagai pihak agar proses pemulihan anak dapat berjalan optimal.
"Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum secara nasional," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Sumbar Herlin mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal rehabilitasi terpadu yang berlangsung pada 16 hingga 25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Program tersebut meliputi asesmen psikologis, pembinaan keagamaan, pembinaan karakter, pemenuhan hak pendidikan, asesmen sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga, hingga pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi.
"Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung," kata Herlin.
Ia memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dilakukan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Menurut Herlin, pendekatan kolaboratif itu diharapkan mampu membantu pemulihan psikologis anak, memastikan pendidikan tetap berlanjut, serta memudahkan proses adaptasi kembali ke lingkungan sosial tanpa stigma.
Sebelumnya: Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
Selanjutnya: Ahli TPPU Beberkan Modus Perkara 3 Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah
Artikel Terkait
- Aksi Vokalis The Neighbourhood Buka Baju di Atas Panggung Bikin Penonton Histeris
- Bupati Kulon Progo Ungkap Penyebab Kenakalan Pelajar: Berawal dari Pembiaran Hal-hal Kecil
- Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
- Karut-Marut Ganti Rugi Bendungan Temef: Hak Ulayat Diklaim Sepihak, Arsip Desa Diduga Raib
- 14 Kecamatan di Cianjur Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih
- Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
- Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
- 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
