Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Prabowo Banggakan Petani: Yang Bilang Beras Mahal, Ikut Tanam Padi Sendiri
Selanjutnya: Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
Artikel Terkait
- Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
- Tak Selalu Berbeda, Ini 4 Persamaan Peminum Kopi dan Matcha
- 5 Bintang Piala Dunia yang Menikahi Cinta Pertamanya, Ada Messi
- Mbappe Lebih Pilih Final daripada Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
- TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur
- "Hidungku Patah gara-gara Ikam!", Tegangnya Drama Penjemputan 3 Tahanan Kasus Katingan yang Tiba dari Jakarta
- Pertalite Langka di Sumut karena Konsumen Pertamax Beralih? Ini Analisis Pengamat
- Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini
