Kenapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Kejagung: Kan Baru Dipanggil Sekarang

Juru bicara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lho, kan baru dipanggil sekarang, nanti itu kewenangan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Keputusan mengenai penahanan masih menjadi kewenangan penyidik kasus korupsi itu.
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.
"Di saat bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Kejagung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk terkait langkah hukum berikutnya terhadap Febrie.
"Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya," kata dia.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti berupa emas dan uang miliaran rupiah yang disita dalam perkara tersebut, Anang mengaku belum dapat memastikan seluruh barang bukti itu merupakan milik Febrie.
"Saya tidak tahu pasti, ya nanti kan tinggal diproses," ucapnya.
Polisi serahkan dokumen dan tersangka
Hari ini, Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyerahkan dokumen barang bukti dan tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan Febrie.
Tersangka yang diserahkan adalah Don Ritto atau DR.
Don Ritto telah ditahan dan pada Jumat siang diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya: Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
Selanjutnya: Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa
Artikel Terkait
- Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
- Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M
- Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
- Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu
- Pabrik Bukhur di Tangerang Terbakar, Tiga Orang Alami Sesak Napas
- Keir Starmer Lengser, Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris
- DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda
- Paniknya Ibu-ibu di Bogor Lihat 2 Ular King Cobra, Minta Bantuan Damkar
