Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG

Kejati Jabar mengaku tidak melakukan pemeriksaan, tetapi hanya menginventarisasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat.
Hal ini menyusul adanya surat edaran penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya surat edaran penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.
"iya (benar)," katanya dihubungi, Rabu (15/2/2026).
Merespons surat tersebut, Cahya menyebut bahwa Kejati Jabar bekerja seperti biasa dan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan.
"Langkah setelah diminta petunjuk menghentikan, ya langkah kami tidak ada langkah apa-apa. Kalaupun ada petunjuk selanjutnya kami lakukan, kalau tidak ada, ya tidak ada," kata Cahya.
Cahya mengungkap bahwa sejauh ini Kejati Jabar hanya menginventarisasi Jumlah SPPG di Jawa Barat, bukan melakukan pemeriksaan.
"Memang di Kejati ini tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan, hanya inventarisasi saja jumlah SPPG di Jawa Barat, tidak ada pemeriksaan," katanya.
Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa SPPG yang diinvetarisasi di Jawa Barat.
"Saya tidak monitor, saya dapat informasi itu saja dari bidang terkait," katanya.
Terkait kelanjutannya seperti apa, pihak Kejati Jabar masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinannya.
"Ya kalau ada petunjuk kami lakukan, ya tergantung pimpinan di atas kan. Jadi, tidak ada pemeriksaan SPPG," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengedarkan surat perihal penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Surat tersebut meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya: Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
Selanjutnya: Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati
Artikel Terkait
- Milisi Irak Tawarkan Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Trump
- Mengapa Embun Upas Sering Muncul di Dataran Tinggi Dieng?
- Kemendikdasmen Ungkap Penyebab SD Minim Murid Baru di Tahun Ajaran 2026/2027
- Kronologi Kecelakaan 9 Kendaraan di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Diduga Truk Bermuatan Galon Rem Blong
- Di Depan Prabowo, Menkop Ingin Koperasi Kembali Jadi Sokoguru Perekonomian
- Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
- Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen
- AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
