Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal

Praktik dokter ilegal yang dijalankan dua warga negara (WN) Vietnam di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terbongkar setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menerima laporan melalui Instagram.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2026).
Rian mengatakan, petugas kemudian menggerebek lokasi dan mengamankan dua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal.
Namun, saat proses pemeriksaan, NNQVT sempat melarikan diri sehingga namanya dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keberadaan NNQVT akhirnya terdeteksi ketika hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Rian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Atas perbuatannya, THT dan NNQVT dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," kata Rian.
Rian menambahkan, THT dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Juni 2026.
Sementara NNQVT dideportasi sepekan kemudian, tepatnya pada 24 Juni 2026, setelah sebelumnya berhasil diamankan saat akan keluar dari Indonesia.
Sebelumnya: Target Pertamina Hari Sabtu 18 Juli Antrean BBM di Sumut Normal Kembali
Selanjutnya: Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
Artikel Terkait
- 29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa
- PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor
- NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
- Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan di Ajang GSPI ASRI 2026
- Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar
- Legislator Gerindra Salurkan Bantuan untuk Gebyar Muharam 1448 H di Banyumas
- Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Etik, KPK Geledah Rumah 3 Tersangka hingga Kepala PU Sukoharjo Hari Ini
- Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
