ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
Selanjutnya: Temuan Polisi soal Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jakarta Selatan
Artikel Terkait
- Canda Prabowo soal Maung, Singgung Polri Tak di Bawah Menhan
- SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
- Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat
- Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya
- Analisis DNA Bantah Teori Pembunuhan dalam Keluarga Medici
- Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
- Yusril Tak Berharap KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Minta Kejagung Profesional
- Serangan AS Tewaskan 30 Warga Sipil Iran dan 7 Tentara
