JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.
Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.
Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.
Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.
Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.
Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.
Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.
Sebelumnya: Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
Selanjutnya: Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka
Artikel Terkait
- Pemkab Flores Timur Siapkan 3 Ton Beras untuk Korban Bentrok 2 Desa di Adonara
- Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
- Spanyol Hapus Sosok Donald Trump dari Foto Selebrasi Juara Piala Dunia 2026
- Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
- SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
- SDN Pocin 1 Depok Dibongkar untuk Jadi Rumah Kreatif, Kini Hampir Rata dengan Tanah
- Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli
- Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
